floating-Anggota DPR Inisial...
Anggota DPR Inisial D Terlibat Pencabulan, MKD Tunggu Laporan
Anggota DPR Inisial...
Anggota DPR Inisial D Terlibat Pencabulan, MKD Tunggu Laporan
Jum'at, 15 Juli 2022 - 08:15 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan pencabulan oleh anggota DPR berinisial D. Dia dilaporkan sejak 15 Juni 2022 atas dugaan pencabulan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan. Laporan telah tercatat sejak 15 Juni 2022 lalu.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengatakan bahwa MKD sifatnya menunggu laporan. Jika benar dilaporkan ke MKD maka pihaknya akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Bareskrim Usut Kasus Dugaan Pencabulan Anggota DPR

"Jika benar diadukan ke MKD maka kami akan memperlakukam aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habib kepada wartawan dikutip Jumat (15/7/2022).

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 Pedoman Tata Beracara MKD, akan diteliti terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan, baru kemudian ditindaklanjuti.

"Jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi," terangnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan bahwa MKD DPR tidak akan membeda-bedakan siapa yang diadukan, semuanya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Intinya kami tidak akan membeda-beda khan setiap laporan yang masuk ke DPR, kami pastilan semua prosedur dijalankan," tandas Habib.
(muh)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum