BEKASI -
Polres Metro Bekasi tengah mendalami adanya dugaan penjualan
senjata api rakitan ilegal di wilayah hukumnya. Hal ini menyusul ditangkapnya
pengedar narkotika jenis sabu berinisial AA (29) yang juga menguasai senjata api rakitan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, saat jajarannya tengah menangkap AA atas kasus peredaran narkotika, pelaku justru memuntahkan timah panas. Belakangan diketahui bahwa AA mendapatkan senjata tersebut dengan cara membeli.
Baca juga:
Baru Bebas 2 Bulan, Residivis Pengedar Sabu Lawan Polisi Pakai Senpi Rakitan “Artinya dia membeli senjata api, itu kan dari daerah Karawang,” kata Hengki saat menggelar jumpa pers di Bekasi, Jumat (15/7/2022).
Hanya saja Hengki belum mau merinci identitas penjual senjata api rakitan tersebut. Saat ini pihaknya tengah mengejar penjualnya.
“Inisialnya enggak perlu kita sebutkan. Karena masih pengembangan,” ujar Hengki.
Dijelaskan Hengki, senjata api yang dimiliki AA merupakan senjata api rakitan yang menyerupai senjata jenis revolver SNW. Kepada polisi, AA pun mengaku senjata tersebut dibanderol seharga Rp6 juta.
“Baru sekali ini dia membeli senjata api, tapi dia beli itu Rp6 juta,” pungkasnya.
Baca juga:
Sulitnya Mengontrol Senpi Ilegal(mhd)