PINRANG - Direktorat Reserse Narkoba
PoldaSulsel menangkap seorang kurir
narkoba dengan barang bukti berupa sabu 1 kilogram (kg). Saat ini, kepolisian masih mendalami jaringan pelaku berinisial SPR.
Kabid Humas
Polda Sulsel , Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan pelaku berinisial SPR merupakan warga Pinrang. Dia diamankan di jalan poros, Kelurahan Sipatokkong, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Baca Juga: Pemkab Pinrang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba "Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan penyelidikan di lapangan," ujar Komang, Jumat (15/7/2022).
Menurutnya, saat ini masih diselidiki asal usul barang haram tersebut, termasuk jaringan pelaku. "Masih kami dalami pelaku ini jaringan lokal atau internasional," katanya.
Kronologi pengungkapan besar
kasus narkoba di wilayah
Sulsel ini berawal saat polisi menyamar sebagai pembeli usai menerima laporan masyarakat. Saat itulah pelaku diamankan beserta barang buktinya.
Baca Juga: Diduga Pengedar Narkoba, Dua Petani di Pinrang Ditangkap Polisi "Pelaku sudah kami tahan beserta barang buktinya di
Mapolda Sulsel ," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga dikenakan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
(tri)