floating-Kejam, Ini Tampang Kedua...
Kejam, Ini Tampang Kedua Pelaku Penyiksaan Bocah Naya di Denpasar
Kejam, Ini Tampang Kedua...
Kejam, Ini Tampang Kedua Pelaku Penyiksaan Bocah Naya di Denpasar
Jum'at, 22 Juli 2022 - 11:45 WIB
DENPASAR - Pasangan Dwi Novita Putri (33) dan Yohanes Paulus Putra (38) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar. Keduanya menyiksa dan membuang bocah bernama Ni Ketut Sumiasih (4) atau Naya.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Jumat (22/7/2022).

Naya adalah anak kandung Novita. Dia ditemukan menangis di depan toko, Jalan Bedugul Denpasar, pada Selasa (19/7/2022). Saat ditemukan, bocah perempuan itu kondisinya menyedihkan. Ada luka lebam di sejumlah tubuhnya dan paha kaki kanannya patah.

Baca juga: Penganiayaan Brutal, Anak Pemilik Toko Tewas Dihajar dengan Batang Besi

Sukadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terungkap kedua tersangka menyiksa Naya Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.

"Awalnya, Yohanes membangunkan Naya untuk pipis agar tidak ngompol. Namun Naya tidak mau bangun. Yohanes marah dan menampar pipi Naya. Dia lalu menyeret Naya ke kamar mandi. Kepala Naya lalu ditenggelamkan ke ember hingga Naya menangis," sambungnya.

Setelah itu, Naya kembali diseret ke tempat tidur dan dibanting di atas kasur. Yohanes lalu menyuruh Naya berlari mengelilingi kamar. Usai itu, Naya disuruh pushup dan berdiri setengah jongkok sampai lemas.

Baca: Polisi Dalami Keterangan Saksi Lain Kasus Penganiayaan Bapak-Anak di Panakkukang

"Yohanes lalu menjambak rambut, menggigit payudara dan memukul perut korban. Puncaknya, Naya disuruh melipat kaki kanan dan kiri ke belakang punggung, sehingga paha kanannya patah," bebernya.

Melihat itu, Novita hanya diam saja dan menontonnya. Pagi harinya, Yohanes dan Novita membawa anaknya ke Jalan Bedugul dan ditinggalkan di depan toko, hingga akhirnya ditemukan warga.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tukasnya.
(san)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan