floating-Polda Jatim Bongkar...
Polda Jatim Bongkar Sindikat Curanmor, Amankan Ratusan Sepeda Motor
Polda Jatim Bongkar...
Polda Jatim Bongkar Sindikat Curanmor, Amankan Ratusan Sepeda Motor
Sabtu, 23 Juli 2022 - 09:05 WIB
SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) beserta Polres jajaran berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Jatim.

Dari perkara ini, Korps Bhayangkara tersebut mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti (BB) kendaraan roda dua sebanyak 152 unit. Ketiga tersangka itu adalah JH warga Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Kemudian dua tersangka warga Pasuruan, yakni S dan W. Baca juga: 2 WNA Bulgaria dan 2 Wanita Pembobol ATM Ditangkap Polda Sulut

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, pengungkapan perkara ini berkaitan dengan adanya penadahan sepeda motor di wilayah Desa Puger Wetan, Kabupaten Jember. Selanjutnya pada Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Opsnal Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial JH.

JH ditangkap saat berada di rumahnya, yakni Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Selanjutnya, polisi juga melakukan penyelidikan berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan sepeda motor di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pada Rabu (16/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, Opsnal Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan W. "Keduanya ditangkap di Desa Gondosuli, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan," ujar Totok.

Dari hasil ungkap kasus ini, kata dia, Polda Jatim mengamankan 51 unit kendaraan roda dua. Di mana dua unit kendaraan ini dikembalikan kepada pemiliknya. "Sementara dari Polres jajaran mengamankan 101 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek," tandasnya. Baca juga: Terjerat Kasus Baru, Pemilik SPI Batu Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan acaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 480 KUHP dengan acaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Cc Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(don)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat