JAKARTA - Pemerintah Kota
(Pemkot) Jakarta Barat tengah memastikan kawasan
Kota Tua , Jakarta Barat, bebas dari Pedagang Kaki Lima (
PKL ) pada 1 Agustus 2022. Hal itu, guna mempercantik kawasan wisata tersebut.
"Mulai 1 Agustus kita akan lakukan secara terpadu pemindahan PKL dari semua lokasi zona merah. Wilayah haris zero dari pada pedagang dan juga PKL," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Baca juga:
Ratusan PKL Kota Tua Direlokasi ke Dua Lokasi Binaan Agus menambahkan, nantinya para PKL tidak lagi berdagang di atas trotoar ataupun kawasan wisata Kota Tua. Alasannya, Pemkot berupaya memindahkan pedagang ke lokasi binaan (lokbin) Kota Intan.
Namun, kata Agus, dikarenakan infrastruktur lokbin yang belum siap, pihaknya memberikan kelonggaran bagi para PKL untuk kembali berdagang di kawasan Kota Tua.
Kendati demikian, kata Agus, pihaknya akan mengerahkan 100 personel untuk proses pemindahan PKL tersebut. Tidak hanya Satpol PP, kata dia, pihaknya dibantu oleh TNI dan Polisi dalam proses pemindahan itu.
Berikut 11 zona merah di Kota Tua yang harus dibersihkan dari PKL:
Baca juga:
Cegah PKL, 120 Personel Satpol PP Berjaga di Kawasan Kota Tua Setiap Hari Zona 1 sepanjang Jalan Kunir sampai dengan Rumah Makan Seafood Lumba-lumba.
Zona 2 Jalan Ketumbar, Jalan Lada Samap dengan Jalan Jembatan Batu.
Zona 3 Turunan
FlyoverPasar Pagi , Jalan Pintu Besar Utara sampai dengan ujung Museum Bank Mandiri.
Zona 4 TPO Beos sampai dengan Museum BNI.
Zona 5 Jalan Pintu Besar Utara depan Bank mandiri sampai Indomaret.
Zona 6 Jalan Kalibesar Timur.
Zona 7 Jalan Kalibesar Timur 5.
Zona 8 Jalan Kalibesar Timur 4.
Zona 9 Jalan Samping Kiri Cafe Batavia.
Zona 10 Dasaad NB dan depan Gedung Jasindo.
Zona 11 Jalan Pos Kota.
(mhd)