floating-Kabar Gembira, Maskapai...
Kabar Gembira, Maskapai Penerbangan Bisa Nikmati Tarif Rp0 Jasa PJP4U hingga Akhir Tahun
Kabar Gembira, Maskapai...
Kabar Gembira, Maskapai Penerbangan Bisa Nikmati Tarif Rp0 Jasa PJP4U hingga Akhir Tahun
Selasa, 02 Agustus 2022 - 14:24 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 (nol rupiah) atau 0% terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

“Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU,” ujar Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Imbas Airport Tax Naik, Pengamat: Hati-hati Maskapai Sepi Penumpang

Menurut dia, kebijakan tersebut sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara.

Nur Isnin menjelaskan, tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan atau ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis. “Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” terangnya.

Baca juga: Sejarah Pesawat N250 Gatotkaca Buatan BJ Habibie, Dipuji Dunia dan Terhenti Akibat Krisis Ekonomi

Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.

“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai tiga hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” pungkasnya.
(ind)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
Kembalinya Jet Tempur...
Kembalinya Jet Tempur Dua Tempat Duduk di Era Perangan Modern
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik