floating-Tumbuh 2,7 Persen, Jasa...
Tumbuh 2,7 Persen, Jasa Raharja Raih Pendapatan Rp2,9 Triliun
Tumbuh 2,7 Persen, Jasa...
Tumbuh 2,7 Persen, Jasa Raharja Raih Pendapatan Rp2,9 Triliun
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 19:10 WIB
JAKARTA - PT Jasa Raharja mencetak kinerja keuangan positif selama semester I tahun 2022 berupa pendapatan bersih sebesar Rp2,91 triliun atau tumbuh 2,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan pendapatan Jasa Raharja di semester I-2022 ditopang oleh adanya kenaikan pendapatan iuran wajib (IW) dan sumbangan wajib (SW) dengan total sebesar Rp84 miliar, serta kenaikan pendapatan investasi sebesar Rp121 miliar.

Baca juga: Kinerja Semakin Solid, Laba MNC Bank (BABP) Meroket 629,21%

Dari sisi permodalan, Jasa Raharja juga mengalami peningkatan 2,43% dengan rasio risk based capital (RBC) 735,37%, meningkat 9,29% dibanding tahun sebelumnya sebesar 672,84%. “Dari sisi ekuitas juga ada kenaikan 2,96% dari tahun lalu menjadi Rp12,4 triliun,” kata Rivan A. Purwantono, Dirut Jasa Raharja, Jumat (5/8/2022).

Rivan menyampaikan, Jasa Raharja ke depan akan terus melakukan optimalisasi pendapatan seiring meningkatnya aktivitas dan perekonomian masyarakat pasca-pandemi Covid-19. Upaya tersebut antara lain, yakni upaya meningkatkan pendapatan sumbangan wajib dengan memberikan imbauan kesadaran kepada pemilik kendaraan bermotor untuk mendaftarkan ulang kendaraannya sehingga dapat beroperasi di jalan denga naman dan nyaman, khususnya terkait aturan pada Pasal 74 Ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tumbuh 2,7 Persen, Jasa...


Dirut PT Jasa Raharja Rivan A. Purwanto

Selain itu, upaya optimalisasi sistem internal Jasa Raharja untuk memaksimalkan kegiatan investasi melalui Implementasi Direct Acces Market, berupa penguatan atau penambahan modal kepada anak perusahaan dalam rangka meningkatkan bargaining power di pasar.

“Jasa Raharja, Kepolisian, dan Kemendagri juga mulai mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan,” ujar Rivan.

Baca juga: Susul Eko Margiyono, Jenderal Kopassus Lulusan Akmil 89 Ini Tembus Bintang 3

Dengan demikian, Program Perlindungan Dasar Bagi Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan dapat terus hadir memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
(uka)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif