floating-Satpol PP Kabupaten...
Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan Surat Peringatan Ketiga untuk 77 PKL
Satpol PP Kabupaten...
Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan Surat Peringatan Ketiga untuk 77 PKL
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 10:23 WIB
TANGERANG - Satpol PP Kabupaten Tangerang melayangkan surat peringatan ketiga untuk 77 pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik bangunan liar di Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Diharapkan 77 PKL tersebut membongkar bangunan mereka secara mandiri.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menjelaskan, pemberian surat peringatan ketiga ini dilakukan pada Senin, 1 Agustus 2022 lalu. Pemberian surat peringatan ini adalah rangkaian dari proses sosialisasi kepada para pemilik bangunan liar yang memakan bagian jalan untuk mengembalikan fungsi jalan.

"Tentunya hal ini (bangunan) melanggar Perda Kabupaten Tangerang No. 20/2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran Perda ini," kata Fachrul dalam keterangan yang diterima, Sabtu (6/8/2022). Baca: Cegah PKL Muncul Lagi, 250 Personel Satpol PP Berjaga di Kota Tua Setiap Hari



Diketahui sebanyak 77 bangunan liar tersebut banyak yang memakan jalan. "Sejak surat teguran pertama sampai surat peringatan ketiga, kami terus melakukan pendekatan secara humanis,” ungkapnya.

Fachrul berharap para pemilik bangunan dapat bekerja sama dengan membongkar bangunannya secara mandiri."Ini demi kenyamanan kita bersama," ucapnya.
(hab)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Satpol PP DKI Jakarta...
Satpol PP DKI Jakarta Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar