PAMEKASAN - Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Pamekasan, bersama TNI dan Polri, menyegel sejumlah tempat
karaoke di Kabupaten Pamekasan. Langkah tegas ini diambil, karena tempat
karaoke tersebut diduga sering menjadi tempat mesum dan maksiat.
Baca juga: Tempat Karaoke di Jember Longsor hingga Membentuk Lubang Besar Seperti Goa Sejumlah tempat
karaoke yang beroperasi tanpa izin, langsung disegel oleh petugas Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Kamis (18/8/2022). Tim gabungan tersebut menyisir sejumlah tempat
karaoke di Jalan Ronggosukowati, Kecamatan Kota Pamekasan.
Di Jalan Ronggosukowati, ditemukan sebuah kafe yang didalamnya ada beberapa ruangan tempat
karaoke. Mendapati ruang-ruang
karaoke tanpa izin tersebut, petugas tanpa kompromi langsung melakukan penyegelan.
Baca juga: Puluhan Pelaku Penganiayaan di Manado Ditangkap, 6 Ditetapkan Jadi Tersangka Masih di Jalan Ronggosukowati, petugas menemukan tempat
karaoke yang bagian depannya dikamuflase layaknya bengkel. Setelah dilakukan pengecekan di dalamnya, ditemukan ruang-ruang untuk
karaoke. Yuliati, salah seorang pengelola tempat
karaoke tersebut mengakui izin tempat karaokenya sudah mati sejak tahun 2019 silam. "Saat ini kami sudah mengajukan perpanjangan izin, namun belum juga terbit izin baru," tuturnya.
Baca juga: Konten Kreator Komedi Lucuti Baju Gadis 13 Tahun di Semak-semak lalu Dicabuli 3 Kali Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Syaiful Amin mengatakan, di Kabupaten Pamekasan, ada beberapa tempat
karaoke namun semuanya sudah berakhir izinnya, dan Pemkab Pamekasan memang belum menerbitkan izin, karena banyak keluhan dari masyarakat. "Kami akan terus melakukan razia tempat
karaoke tanpa izin tersebut," tegasnya.
(eyt)