TANJUNGPINANG - Jaringan
judi online di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil diungkap Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Praktik
judi online ini beromzet ratusan juta per bulan.
Baca juga: Tegas! Kapolri Perintahkan Jajaran Sikat Habis Bandar dan Backing Judi Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Teguh Widodo mengatakan, pihaknya berhasil menangkap satu orang berinisial E sebagai petugas pelayanan pengelolaan website
judi online Joyotogel di Tanjungpinang, Kepri.
"Jadi website tersebut menawarkan berbagai permainan
judi online, seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, poker dice, 12D, 24D, ARD, Poker Dice, dan berbagai macam permainan lainnya," ujar Kasubdit V Kriminal Siber, Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Yunita Stefani, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Memalukan! Oknum Jaksa di Bojonegoro Cabuli Remaja Pria di Hotel Yunita menyebutkan, situs
judi online tersebut diketahui saat dilakukan patroli siber. Di mana pada saat patroli siber, petugas menemukan sebuah website yang menawarkan permainan
judi online. "Saat petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap website Joyotogel tersebut, didapatkan sebuah nomor ponsel dari website tersebut. Nomor itu digunakan untuk melakukan deposit pada akun website, dan lokasinya berada di Tanjungpinang," jelasnya.
Setelah mengetahui lokasi pelayanan
judi online tersebut, pada Rabu (3/8/2022) dilakukan pencarian lokasi pelaku. Subdit V Kriminal Siber, Ditreskrimsus Polda Kepri, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Yunita juga menerangkan, pelaku diketahui menjadi operator situs
judi online tersebut sejak akhir 2021 lalu. Di mana server
judi online ini berada di Kamboja, pelaku diketahui mengoperasikan seluruh kegiatan
judi online tersebut.
"Sebagai operator
judi online ini, pelaku diketahui meraup keuntungan ratusan juta setiap bulannya. Pelaku ini pemain tunggal di sini. Per bulan ratusan juta omzetnya, karena dia pemain sendiri, server di Kamboja," ujarnya.
Baca juga: Bikin Malu Kejaksaan, Oknum Jaksa di Bojonegoro Ternyata Pesan Remaja Pria untuk Dicabuli Lewat Mucikari Polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku, seperti satu unit komputer, puluhan nomor operator seluler dan kartu ATM. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang ITE serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Yunita mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat dan mengetahui adanya aksi
perjudian online diharapkan agar melaporkan ke kepolisian. "Masyarakat diharapkan agar tidak bermain judi, karena merusak ekonomi diri sendiri. Efek judi cukup tinggi sehingga diharapkan tidak tergiur," pungkasnya.
(eyt)