floating-Proyek Kartu Prakerja...
Proyek Kartu Prakerja Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Proyek Kartu Prakerja...
Proyek Kartu Prakerja Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Selasa, 30 Juni 2020 - 20:35 WIB
JAKARTA - Tim Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi melaporkan proyek program Kartu Prakerja ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun yang dilaporkan terkait penunjukan delapan mitra proyek tersebut. Mereka menilai penunjukkan tidak sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yakni harus melalui skema tender maupun lelang.

"Memohon kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas Proyek Program Kartu Prakerja dari mulai pengadaannya, penunjukannya, penentuan Delapan Mitra Program Kartu Prakerja, maupun penandatangannya," tulis siaran pers Tim Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi yang diterima SINDOnews, Selasa (30/6/2020).

Memohon kepada Kejaksaan Agung RI untuk melakukan audit secara menyeluruh dan terpadu terhadap Delapan Mitra Program Kartu Prakerja, terutama menyangkut dasar penentuan harga layanan platform digital pelatihan dalam program kartu prakerja. Perlu diteliti secara seksama terkait adanya Mark Up atau tidak. Sebab, di platform yang berbeda pelatihan serupa dapat ditemui secara gratis;(Baca juga: Ini Tujuh Rekomendasi KPK soal Kartu Prakerja )

Kejaksaan Agung juga diminta untuk melakukan pencarian bahan dan keterangan secara mendalam terkait penggunaan anggaran program Kartu Prakerja dan pertanggungjawabannya.

Menurut Tim Pusat Advokasi, berdasarkan Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, terkait kekayaan yang berasal dari APBN itu ibarat air yang dibuka kerannya mengalir kemanapun disebut sebagai Uang Negara. Oleh sebab itu, setiap mitra Program Kartu Prakerja wajib bertanggungjawab di hadapan publik terkait akuntabilitas dan transparansi;

"Memohon kepada Kejaksaan Agung untuk menelusuri pejabat negara atau penyelenggara pemerintahan ataupun mantan staf khusus sebagai bagian pengurus atau direksi atau komisaris dari salah satu mitra program Kartu Prakerja. Sebab, hal demikian merupakan 'konflik kepentingan' sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tulis pernyataan Tim Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi.

Tim Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi adalah sejumlah advokat dan asisten advokat dari kantor hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi (Pasti) yang terdiri atas Devid Oktanto, Fathan Ali M, Hendy Pratama, Mendy Uthama, Sandy Aji, dan M Arham Daeng Tojeng S.H.

Mereka mendapatka surat kuasa dari dua orang bernama Lucky Nugraha dan Furkon untuk melaporkan kasus program Kartu Prakerja ke Kejagung.
(dam)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif