TANJUNGPINANG - Anggota Satreskoba Polresta Tanjungpinang, berhasil menangkap seorang sopir angkot berinisial FA di rumahnya di Jalan Bhayangkara, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). FA ditangkap, setelah kedapatan mengedarkan
sabu. Baca juga: Tertangkap Jual Sabu, Pengedar di OKU Selatan Dijebloskan Tahanan Tak hanya menangkap FA, petugas juga menangkap dua pria berinisial EK, dan AP. Kedua pria tersebut merupakan pelanggan tetap
sabu di FA. Sebanyak tiga paket
sabu seberat 19,31 gram berhasil disita dari ketiga pelaku.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Suprihadi Hantono, penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan
sabu ini berawal dari tertangkapnya EK di Km 11 Jalan Raya Kijang. "Kemudian petugas menangkap tersangka AP di Jalan Bestari. Saat digeledah, ditemukan sabu," tuturnya.
Baca juga: Marsil Ditangkap Polisi Gara-gara Unggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok, Begini Kronologinya Kedua tersangka EK dan AP mengaku
sabu tersebut mereka beli dari tersangka FA. Keduanya mengaku membeli
sabu di FA seharga Rp400 ribu. Sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap FA yang sehari-hari menjadi sopir angkot.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades Sebuea Langsung Diborgol dan Dijebloskan Tahanan Dari pengakuan FA diketahui, EK dan AP merupakan pelanggan tetap pembelian
sabu. FA berdalih, terpaksa berjualan
sabu, karena kondisi angkot yang dikemudikannya sepi penumpang, dan terdesak kebutuhan rumah tangga.
(eyt)