BATAM - Industri rumahan pembuatan
sabu di Kota Batam, berhasil dibongkar BNN Provinsi Kepri. Tiga pelakunya juga berhasil ditangkap, yakni Abdul Soleh dan Sunaryo warga Kota Batam, dan Mukhti anggota Polisi Diraja Malaysia.
Baca juga: Berdalih Sepi Penumpang, Sopir Angkot di Tanjungpinang Jualan Sabu Para tersangka mengoperasikan industri rumahan
sabu tersebut di sebuah kawasan perumahan mewah Sukajadi, Kota Batam. Kawanan pelaku ini mampu memproduksi
sabu sebanyak 5 kg dalam sepekan.
Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen Pol. Hendry Parlingoman Simanjuntak mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita dari industri rumahan
sabu di Kota Batam ini, mereka produksi hanya dalam waktu satu pekan. "Selain itu kami sita
sabu cair," tuturnya.
Baca juga: Masril Ditangkap Polisi Gara-gara Unggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok, Begini Kronologinya Hendry menambahkan, WNA Malaysia yang merupakan anggota Polisi Diraja Malaysia tersebut, berstatus sebagai perwira muda pelayaran. WNA itu jaringan produsen
sabu tersebut, ditangkap saat sedang melintas di perairan Kota Batam, dengan menggunakan kapal mewah.
"Ketiga pelaku ini yang meracik sendiri
sabu industri rumahan tersebut. Ketiga pelaku ditugaskan untuk memasak
sabu hingga menjadi siap edar, sedangkan bahan bakunya dikirim dari Malaysia melalui jalur laut," tutur Hendry.
Baca juga: Mahasiswa Transgender Lulusan Harvard Kennedy School Tewas di Bali, Ini Penjelasan Polda Sabu yang diproduksi di perumahan mewah itu, diduga merupakan pesanan bandar besar dari Surabaya. Seluruh
sabu dan bahan baku yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut, langsung dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Akibat perbuatannya memproduksi
sabu, ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
(eyt)