JAKARTA -
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dinas Perhubungan DKI Jakarta diwajibkan menggunakan
sepeda ke kantor setiap hari Jumat. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022.
”Dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022, mewajibkan pegawai Dishub DKI baik ASN maupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) untuk menggunakan sepeda sebagai moda utama ke tempat kerja,” tulis laman Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Jumat (26/8/2022).
Bahkan ASN Dishub DKI diwajibkan mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing. Tak lain guna mengajak masyarakat menggunakan sepeda sebagai salah satu upaya mengurangi polusi dan kemacetan Jakarta.
Baca juga: DKI Siapkan Anggaran Rp80 Miliar untuk Bangun Jalur Sepeda ”Penggunaan sepeda dilakukan setiap hari Jumat dan seluruh pegawai Dishub diinstruksikan juga agar mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing untuk mengajak masyarakat turut serta menggunakan Sepeda dalam beraktivitas,” jelasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hal itu merupakan upaya Pemprov DKI untuk memastikan jalur sepeda di Jakarta bisa digunakan. Selain itu, upaya sosialisasikan jalur sepeda yang telah dibuat.
”Itu kan upaya kami untuk memastikan agar jalur sepeda dapat kita gunakan, itu upaya bagian kami mensosialisasikan jalur sepeda yang kami buat ya," kata Ariza kepada wartawan di Gelanggang Olahraga (GOR) Ciracas, Jakarta Timur.
Ariza menambahkan, setiap tahunnya, selalu menganggarkan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) untuk pengembangan jalur sepeda di Jakarta. ”Setiap anggaran tahunan kami selalu menganggarkan untuk pengembangan, memperpanjang dan memperluas jalur sepeda,” ucapnya.
(ams)