JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan bakal mengecek kendala pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Pencabutan pergub
penggusuran era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu sudah lama berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Anies Segera Cabut Pergub Penggusuran Era Gubernur Ahok "Makanya saya kemarin bilangnya harusnya sudah. Nanti coba saya cek ya. Tetapi intinya sudah. Bahkan kita sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum Lebaran. Nanti coba saya cek mandeknya di mana ya," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Senin (29/8/2022).
Anies menegaskan bahwa Pergub terkait penggusuran itu tetap akan dicabut sebelum masa jabatannya usai 16 Oktober mendatang. "Nanti saya cek. Tapi yang jelas bahwa itu akan dicabut," kata Anies memastikan.
Baca juga: Kampung Susun untuk Warga Eks Bukit Duri Diresmikan, Anies: Jangan Ada Lagi Penggusuran Menurut Anies, pergub pengganti yang lama tetap akan berlaku meski masa jabatannya tinggal tersisa kurang dari 2 bulan. Sebab proses pencabutan pergub telah dilakukan beberapa bulan yang lalu.
(thm)