floating-Ini Prokes untuk Cegah...
Ini Prokes untuk Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Asesmen Nasional Digelar
Ini Prokes untuk Cegah...
Ini Prokes untuk Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Asesmen Nasional Digelar
Jum'at, 02 September 2022 - 16:55 WIB
JAKARTA - Tak lama lagi Asesmen Nasional yang terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar bagi siswa SMP akan dilaksanakan pada September ini. Sebelumnya telah diselenggarakan Survei Lingkungan Belajar bagi kepala sekolah dan pendidik.

Perlu diingat, saat ini virus Covid-19 belum sepenuhnya pergi dan masih berkeliaran di sekitar kita. Selain Covid-19, masih banyak penyakit-penyakit lainnya yang mengintai. Mempertimbangkan hal tersebut, pelaksanaan Asesmen Nasional 2022 ini juga perlu menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Salut, Tim Indonesia Boyong 14 Medali di Olimpiade Ilmu Kebumian

Agar dapat meminimalisasi tingkat penyebaran Covid-19 selama Asesmen Nasional berlangsung, pelaksanaan di tingkat satuan pendidikan wajib melaksanakan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19.

Berikut adalah hal yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan, dikutip dari laman Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek.

1. Membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang tunggu, alur masuk dan keluar.

2. Membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5 meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan penyekat antar peserta.

3. Menerapkan penggunaan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap empat jam atau sebelum empat jam saat sudah lembab/basah.

4. Menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

5. Menerapkan aturan jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.

6. Menerapkan etika batuk/ bersin.

Baca juga: RUU Sisdiknas, Pendidikan Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib

7. Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol.

8. Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

9. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan.

10. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.

Apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19, maka kepala sekolah melaporkannya ke satuan tugas penanganan Covid-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat. Selain itu, kepala sekolah juga memastikan penanganan bagi warga sekolahnya yang positif Covid-19.
(nnz)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Inovatif! Asesmen Akhir...
Inovatif! Asesmen Akhir Sekolah SMA Labschool Jakarta Hadir dalam Bentuk Proyek STEAM
TKA dan Asesmen Nasional...
TKA dan Asesmen Nasional Digabung pada 2026, Mendikdasmen: Kurangi Beban Ujian di Sekolah
Cara Mudah Login dan...
Cara Mudah Login dan Cetak Kartu Sulingjar 2025 untuk Guru dan Kepala Sekolah
Jadi Syarat Kelulusan?...
Jadi Syarat Kelulusan? Begini Perbedaan UN, TKA, dan AN
Puluhan Sekolah di Jakarta...
Puluhan Sekolah di Jakarta Ikut Pecahkan Rekor MURI Asesmen Bahasa Inggris Online