floating-Kompol Baiquni Dipecat...
Kompol Baiquni Dipecat dari Polisi, Berperan Hilangkan CCTV dari Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Kompol Baiquni Dipecat...
Kompol Baiquni Dipecat dari Polisi, Berperan Hilangkan CCTV dari Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Sabtu, 03 September 2022 - 01:03 WIB
JAKARTA - Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) telah memutuskan memecat Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo dari anggota polisi. Kompol Baiquni terbukti menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Baiquni telah berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Baiquni menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV (dari TKP)," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Dipecat dari Anggota Polisi, Kompol Baiquni Ajukan Banding



Jenderal bintang dua itu menyebutkan, Baiquni merusak CCTV di lokasi kejadian atas perintah Ferdy Sambo yang juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Ya, atas perintah Ferdy Sambo," kata Dedi.

Baca juga: Polri Temukan Rekaman CCTV Rumah Dinas Irjen Pol Sambo saat Penembakan Brigadir J

Diketahui, Baiquni Wibowo diputuskan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota kepolisian oleh sidang KKEP.

Selain pemecatan, majelis KKEP menyatakan perilaku Kompol Baiquni sebagai perbuatan tercela. Dia diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 23 hari di ruangan Patsus Biro Provost Polri dan PTDH.

Kompol Baiquni merupakan tersangka ketiga anggota Polri yang diputuskan dipecat buntut perkara menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

Sebelumnya Ferdy Sambo dan Kompol Chuk Putranto yang terlebih dahulu dipecat. Dari tujuh tersangka, masih ada empat orang lainnya yang belum disidang etik.

Mereka yakni mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
(thm)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Diperiksa Buntut Laporan...
Diperiksa Buntut Laporan Eks ART, Erin Wartia Beberkan Rekaman CCTV
Jakarta Siapkan 24.000...
Jakarta Siapkan 24.000 CCTV Terintegrasi, Begal dan Tawuran Jadi Target Pengawasan