BANYUASIN -
Pembunuhan dua wanita di Perumahan Dream Land, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, menggemparkan warga. Keduan wanita, yakni Hendri Rangkuti, dan Meme ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah milik Hendri Rangkuti.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mutilasi 4 Warga Papua di Mimika Disaksikan Kompolnas dan Komnas HAM Kedua wanita itu dibunuh secara sadis oleh seorang pria bernama Bobi Harmoko.
Pembunuhan itu dilakukan Harmoko menggunakan sebatang besi. Hal ini terungkap dari hasil rekonstruksi
pembunuhan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Harmoko nekat
membunuh kedua wanita tersebut, karena cemburu saat memergoki kedua wanita itu bercumbu mesra. Meme merupaan kekasih Harmoko, yang hendak dinikahi. Sementara Hendri Rangkuti merupakan kakak perempuan, Harmoko.
Baca juga: Adopsi Anak Hasil Hubungan Gelap Oknum Polisi Berujung Jadi Tersangka, Yulis Hanya Bisa Menangis Lebih gilanya lagi, dalam proses rekonstruksi
pembunuhan tersebut, terungkap usai
membunuh kedua wanita itu, Harmoko dengan santai tidur di tengah-tengah kedua mayat tersebut, untuk menunggu pagi. Diduga Harmoko kelelahan usai
membunuh kedua korban.
Dalam reka ulang adegan
pembunuhan itu, Harmoko terlihat lebih dahulu membunuh kakaknya sendiri, Hendri Rangkuti. Harmoko tiga kali memukul bagian belakang kepala kakaknya dengan menggunakan sebatang besi dongkrak.
Kekasih pelaku yang menyaksikan kejadian
pembunuhan tersebut, langsung berteriak. Dalam keadaan panik, Harmoko langsung menghabisi nyawa kekasihnya dengan cara berulang kali memukul bagian kepala kekasihnya menggunakan besi dongkrak.
Sebelum terjadi
pembunuhan sadis itu, Harmoko memergoki kakak perempuannya bercumbu dengan Meme. Sempat terjadi pertengkaran hebat antara Harmoko dengan kakak perempuannya. Pada malam harinya, pelaku yang telah menyiapkan besi dongkrak langsung menghabisi nyawa kakak dan kekasihnya.
Baca juga: Viral! Santri Ponpes Ternama di Ponorogo Tewas, Ibu Menangis dan Mengadu ke Hotman Paris Kasubdit Jatanras Polda Sumatra Selatan, Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, dalam adegan rekontruksi
pembunuhan jelas terlihat pelaku beberapa kali memukul kepala kedua korban. Bahkan, malam itu pelaku tidur di antara kedua jenazah hingga pagi hari.
"Usai rekontruksi ini, berkas perkara akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," tegas Agus. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana, serta Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, atau hukuman mati.
(eyt)