BATAM - Seorang pria di Kota Batam, berinisial PH, ditangkap anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), karena melakukan penyelewengan
BBM bersubsidi, jenis solar. PH ditangkap di wilayah Sagulung, Kota Batam.
Baca juga: Angkut BBM Bersubsidi, 3 Pria Minahasa Utara Tak Berkutik Ditangkap Polisi Menurut Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, pengungkapan kasus penyelewengan
BBM bersubsidi ini dilakukan, ketika didapati informasi bahwa adanya dugaan tindakan pelangsiran solar di salah satu SPBU di Sagulung.
"Usai menerima informasi adanya penyelewengan
BBM bersubsidi, tim langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap satu orang tersangka di kawasan ruko Aji Bisnis Centre Sagulung Batam," ujar Nugroho, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Pergoki Istri Tanpa Baju Disetubuhi Selingkuhan, Amarah Pria di Kotamobagu Meledak Dia menjelaskan, penyelewengan
BBM bersubsidi tersebut telah dilakukan PH sebanyak enam kali di enam SPBU berbeda di Kota Batam. Di mana dalam kasus ini PH berperan sebagai sopir yang melakukan pengisian
BBM bersubsidi di berbagai SPBU.
Nugroho mengungkapkan, PH akan menjual solar subsidi tersebut kepada seseorang di kawasan Batu Aji, bernama Sidabutar yang kini buron. Dalam kasus penyelewengan
BBM bersubsidi ini, pelaku menggunakan mobil yang tangkinya tidak dimodifikasi.
"Tersangka menggunakan mobil dengan tangki sesuai pabrikan, untuk melakukan pengisian
BBM bersubsidi jenis solar. Lalu tersangka PH melangsir solar itu ke dua mobil yang diletakkan tidak jauh dari SPBU. Kedua mobil yang diparkir tersebut, telah dimodifikasi tangkinya," ujar Nugroho.
Baca juga: Ditangkap Curi Besi Penutup Bak Kontrol, 2 Pria Mengaku Butuh Uang untuk Makan Anak dan Istri Dalam penindakan itu, berhasil disita tiga unit mobil, sembilan struk pembelian
BBM bersubsidi jenis solar, 630 liter solar subsidi, 12 kartu non tunai, dan uang tunai sebesar Rp3.050.000.
Akibat perbuatannya menyelewengkan
BBM bersubsidi, tersangka PH dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana mengubah Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancamannya, pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda sebesar Rp60 miliar," pungkas Nugroho.
(eyt)