MANADO - Pria berinisial RFP alias Anto (29) tak dapat berkutik lagi, usai ditangkap Tim Resmob Polresta Manado. Warga Kota Manado ini ditangkap, karena melakukan
penipuan dengan mengaku sebagai
dukun yang dapat menggandakan uang.
Baca juga: Ikuti Ritual Dukun Palsu, Pria Ini Setubuhi Anak Kandung dan Potong Puting Payudara Dukun palsu ini melancarkan aksinya di sejumlah wilayah di Sulawesi Utara. Selama beraksi,
dukun palsu tersebut berhasil menipu para korbannya hingga mencapai Rp60 juta, dengan modus penggandaan uang.
Anto ditangkap Tim Resmob Polresta Manado, saat berada di rumah pacarnya di Desa Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. "Kepada para korban, pelaku mengaku sebagai
dukun yang memiliki kesaktian dan dapat menggandakan uang," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Baca juga: 1 Berhasil Sembuh, Natuna Nihil Kasus Aktif Covid-19 Sebelum menggandakan uang,
dukun palsu ini meminta mahar sejumlah uang kepada para korbannya. Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan emas batangan dan sejumlah uang dengan jumlah banyak.
Baca juga: Kisah Mpu Sindok, Pendiri Kerajaan Medang Mataram yang Memindahkan Pusat Pemerintahan ke Jawa Timur Selain berhasil menangkap
dukun palsu tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni emas batangan palsu dan dupa. "Hingga kini sudah ada enam warga yang menjadi korban, namun baru satu orang yang melapor resmi. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)