floating-Gerebek Hotel, Ditpolairud...
Gerebek Hotel, Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 16 TKI Ilegal
Gerebek Hotel, Ditpolairud...
Gerebek Hotel, Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 16 TKI Ilegal
Sabtu, 17 September 2022 - 16:16 WIB
BATAM - Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, berhasil digagalkan Ditpolairud Polda Kepri. Ada sebanyak 16 orang TKI ilegal berhasil diselamatkan dari kegiatan perdagangan manusia tersebut.

Baca juga: Pulang dari Malaysia, 4 TKI Ilegal Ditangkap di Batam

Para TKI ilegal ini ditampung di sebuah hotel di Kota Batam. "Rencananya 16 orang calon TKI ilegal itu akan diberangkatkan ke Malaysia, secara non prosedural melalui pelabuhan tidak resmi," ujar Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang, Sabtu (17/9/2022).

Dia melanjutkan, ke-16 orang calon TKI ilegal yang diamankan oleh petugas Ditpolairud Polda Kepri itu, diketahui berasal dari berbagai daerah. "Ada yang berasal dari NTB, tepatnya dari Lombok, dan ada juga yang berasal dari Sumatera Barat," ungkapnya.

Baca juga: Nahas! Bus Pariwisata Rombongan Guru SMP Negeri 1 Pelabuanratu Tabrak Pohon di Cianjur

Boy menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan satu orang yang bertanggung jawab melakukan kepengurusan penampungan dan keberangkatan para calon TKI ilegal tersebut berinisial AW (30)

"AW ini adalah orang yang melakukan pengurusan mengambil keuntungan dari setiap calon TKI ilegal sebesar Rp2,4 juta. Dia (pelaku) juga dari hasil keterangannya, sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa," kata Boy.

Baca juga: Sadis! Gadis 12 Tahun Diperkosa hingga Mengidap HIV/AIDS, Polrestabes Medan Didesak Tangkap Pelaku

Dari penangkapan itu kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti berupa sebuah ponsel, empat lembar uang Rp100 ribu, pecahan uang ringgit Malaysia, dan satu unit kendaraan roda empat.

"Untuk sementara, pelaku kami jerat Pasal 81 junto Pasal 69 junto Pasal 83 junto Pasal 68 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap