floating-Kemhan Tegaskan Anggota...
Kemhan Tegaskan Anggota TNI yang Todongkan Senpi di Tol Jagorawi Bakal Dihukum
Kemhan Tegaskan Anggota...
Kemhan Tegaskan Anggota TNI yang Todongkan Senpi di Tol Jagorawi Bakal Dihukum
Senin, 19 September 2022 - 17:54 WIB
JAKARTA - Kementerian Pertahanan ( Kemhan ) menegaskan bakal memproses anggotanya yang menodongkan senjata api (senpi) ke pengemudi Avanza di tol Jagorawi.

"Yang bersangkutan segera akan diproses hukum yang berlaku di bagian internal Kemhan dan akan segera dikembalikan ke Mabes TNI sebagai atasan langsungnya, di mana proses hukum selanjutnya tentu ada di Mabes," ujar Juru bicara (Jubir) Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak Senin (19/9/2022).

Baca juga: Prajurit TNI Todongkan Senpi di Tol Jagorawi, Begini Respons Jenderal Andika Perkasa

Diketahui anggota TNI berinisial Kapten AS yang bertugas di Kemhan menodongkan senpi ke pengemudi Avanza di Tol Jagorawi, Minggu 18 September 2022. Peristiwa itu pun viral di media sosial. Momen Kapten AS yang mendongkan senjata sempat diabadikan oleh pengemudi mobil lain di belakangnya.

"Kedua, kami atas nama Kemhan tentu memohon maaf kepada masyarakat atas perilaku tidak patut yang bersangkutan, dan Kemhan berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif mengawasi prilaku personel Kemhan," ucapnya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Disalatkan, Jenazah...
Disalatkan, Jenazah Ryamizard Ryacudu Akan Dimakamkan di TMPN Kalibata Besok