BATAM - Pemuda berinisial HS (HS) asal Aceh, ditangkap Ditpolairud Polda Kepri, karena hendak mengirim empat
TKI ilegal ke Malaysia. Pengiriman
TKI ilegal lewat Kota Batam, Kepri tersebut, akhirnya berhasil digagalkan polisi.
Baca juga: Gerebek Hotel, Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 16 TKI Ilegal "Satu orang pelaku dan empat orang korban telah diamankan saat akan berangkat ke Malaysia, melalui Batam, tepatnya di Kecamatan Nongsa," ujar Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang.
Saat dilakukan penangkapan, HS tengah mempersiapkan keberangkatan para calon
TKI ilegal tersebut. "Pelaku saat itu tengah melakukan penjemputan empat orang, serta menyiapkan berbagai keperluan," tutur Boy.
Baca juga: Terlanjur Lepas Baju dan Mandi Keringat di Ranjang Hotel, 4 Pasangan Mesum Panik Digedor Petugas HS menyiapkan satu unit kapal, satu unit mesin tempel merek Honda 1X20 PK, satu jerigen warna biru berisikan 25 liter BBM yang digunakan untuk keperluan pemberangkatan, serta antar jemput para
TKI ilegal dari tempat penampungan.
Keempat
TKI ilegal yang berhasil diselamatkan itu semuanya laki-laki. Tiga orang
TKI ilegal diketahui merupakan warga Aceh, sedangkan satu lagi berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Tangis Pecah di Pemalang, Ratusan Pelayat Iringi Pemakaman Ibu Muda Korban Pembunuhan HS diketahui mendapat upah atau keuntungan sebesar Rp2 juta, dari salah satu pelaku yang menampung para
TKI ilegal. "Untuk pelaku lainnya, saat ini tengah dalam pengembangan. Pelaku HS sudah enam kali melakukan pengantaran dan persiapan pengiriman
TKI ilegal," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pasal Pasal 81 junto Pasal 69 junto Pasal 83 junto Pasal 68 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(eyt)