floating-Operasi Zebra Jaya Dimulai...
Operasi Zebra Jaya Dimulai 3 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Ditindak Beserta Nilai Denda
Operasi Zebra Jaya Dimulai...
Operasi Zebra Jaya Dimulai 3 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Ditindak Beserta Nilai Denda
Kamis, 29 September 2022 - 13:28 WIB
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3 Oktober 2022. Operasi Zebra digelar dengan menegakkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas.

Hal itu disampaikan dalam akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro melalui video berdurasi satu menit tersebut. Operasi Zebra Jaya akan digelar tanggal 3-16 Oktober 2022.

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," demikian caption video yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, Kamis (29/9/2022).

Dalam video Twitter tersebut dijelaskan bahwa Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 digelar agar tertib lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi. Baca: 4 Hari Operasi Zebra Jaya 2021, Polisi Keluarkan 1.010 Surat Tilang

Kemudian dalam video juga dijelaskan Operasi Zebra Jaya 2022 akan menindak sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Berikut rinciannya;

1. Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250.000

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250.000

6. Melebihi Batas Kecepatan Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250.000

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500.000

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250.000

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500.000

12. Melanggar Bahu Jalan Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750.000

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
(hab)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi