floating-Besok Operasi Zebra...
Besok Operasi Zebra 2022, Polisi: Tak Ada Pelat Nomor Diistimewakan
Besok Operasi Zebra...
Besok Operasi Zebra 2022, Polisi: Tak Ada Pelat Nomor Diistimewakan
Minggu, 02 Oktober 2022 - 20:36 WIB
JAKARTA - Polisi menggelar Operasi Zebra 2022 serentak di seluruh Polda se-Indonesia mulai besok Senin (3/10/2022). Tidak ada pelat nomor yang diistimewakan dalam operasi tersebut. Operasi Zebra ini dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas melalui penindakan secara ETLE maupun tilang konvensional.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pengendara yang melanggar Operasi Zebra baik di wilayah Jabodetabek maupun lainnya bakal ditindak tanpa pandang bulu. Operasi Zebra tidak menyasar pada pelat tertentu dan tidak dilakukan secara menetap lokasinya.

Baca juga: Tilang ETLE Tetap Tindak Pelat RFS dan RFQ, Tidak Ada Kompromi!

"Tidak ada pelat nomor yang diistimewakan, semuanya kita tindak. Operasi kita juga tidak stationer seperti dulu (razia di satu tempat). Misalnya anggota lagi jaga menemukan pelanggaran kasat mata akan kita tindak," ujarnya, Minggu (2/10/2022).

Menurut dia, penindakan pelanggar tidak ditilang secara konvensional seluruhnya. Setiap kesalahan dari pengendara akan disesuaikan tindakannya. Jika ada yang masih melakukan pelanggaran yang sama, maka tilang kendaraan melalui elektronik.

"Kalau kena tilang ETLE ya sudah semua pelanggaran akan terkena, tapi kalau sifatnya masih manual atau tilang manual upaya terakhir selain teguran. Jadi, misal kedapatan ugal-ugalan atau pelanggaran tak kasat mata tetap kita tindak secara manual," kata Latif.

Pihaknya mengerahkan 3.000 personel gabungan dalam Operasi Zebra yang digelar mulai 3-16 Oktober 2022.

Baca juga: Tilang ETLE Turunkan Pelanggaran Lalu Lintas hingga 44%

Adapun jenis pelanggaran yang dipantau oleh petugas terdiri dari 14 jenis pelanggaran lalu lintas. Berikut 14 pelanggaran yang disasar selama Operasi Zebra 2022:

1. Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu.

12. Melanggar Bahu Jalan

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Pasal 287 ayat 24. Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi