floating-3 Hari Operasi Zebra...
3 Hari Operasi Zebra Jaya Digelar, 843 Kendaraan Ditilang ETLE
3 Hari Operasi Zebra...
3 Hari Operasi Zebra Jaya Digelar, 843 Kendaraan Ditilang ETLE
Kamis, 06 Oktober 2022 - 10:00 WIB
JAKARTA - Sebanyak 843 pelanggar lalu lintas ditindak secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi kamera CCTV electronic traffic law enforcement ( ETLE ). Ratusan pelanggar itu tertangkap dalam Operasi Zebra Jaya yang sudah dilakukan sejak tiga hari lalu yakni 3-5 Oktober 2022.

Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, terhitung selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 dari tanggal 3-5 Oktober 2022 terdapat empat cluster tindakan tak intindakan pre-emtif, preventif, teguran dan penindakan tilang elektronik. Baca juga: Tilang ETLE Turunkan Pelanggaran Lalu Lintas hingga 44%

"Selama tiga hari operasi Zebra Jaya penegakan hukum dengan ETLE sebanyak 843 kali. Satgas pre-emtif melakukan giat 2.100 kali, satgas preventif melakukan giat 2.408 kali dan melakukan teguran 1.399 kali," kata Rusdy saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).

Lebih lanjut Rusdy mengatakan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan penindakan di antaranya tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan handphone, melanggar ganjil-genap, melawan arus dan sejumlah pelanggaran lainnya.

"Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama tiga hari operasi Zebra Jaya 2022," jelasnya.

Diketahui, dalam operasi Zebra Jaya kali ini selain menggunakan sistem ETLE juga menggunakan sistem manual terutama di daerah yang belum memiliki ETLE.

"Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

Operasi Zebra Jaya 2022 telah dimulai Senin 3 sampai Minggu 16 Oktober 2022. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berpesan untuk terus berupaya meningkatkan kesadaran berkendara pada masyarakat untuk menekan angka kecelakaan.

"Ada 3.070 personel yang dilibatkan dalam operasi ini," kata Firman. Baca juga: Tilang ETLE Tingkatkan Disiplin Masyarakat dalam Berlalulintas di Jakarta

Berikut ini adalah 14 sasaran khusus Operasi Zebra Jaya 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Sebagaimana diatur pada Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp750.000.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250.000.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250.000.

6. Melebihi batas kecepatan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250.000.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250.000.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp250.000.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas/rahasia.
(mhd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Kabur usai Tabrak Pedagang,...
Kabur usai Tabrak Pedagang, Sopir Pajero: Saya Takut Diamuk Warga
May Day 2026, Ribuan...
May Day 2026, Ribuan Kendaraan Buruh Besok ke Jakarta, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin