floating-Brutal! Tagih Utang,...
Brutal! Tagih Utang, 3 Debt Collector di Bandung Keroyok dan Tusuk Nasabah hingga Terkapar
Brutal! Tagih Utang,...
Brutal! Tagih Utang, 3 Debt Collector di Bandung Keroyok dan Tusuk Nasabah hingga Terkapar
Kamis, 06 Oktober 2022 - 19:09 WIB
BANDUNG - Tiga debt collector di Bandung menagih utang secara brutal dan sadis. Selain mengeroyok, para penagih utang ini juga menusuk nasabah yang ditagih hingga terluka.

Korban Dedi Supriadi menceritakan, aksi sadis itu berawal saat dirinya bertemu dengan empat orang debt collector yang berupaya menarik kendaraan roda empat milik korban.

Baca juga: Rampas Truk di Jalan, Empat Debt Collector Ditetapkan Tersangka

Korban yang tak terima kendaraannya akan diambil paksa itu sempat beradu mulut dengan komplotan debt collector sadis itu. Dipicu adu mulut, para pelaku kemudian mengeroyok korban.

Bahkan, salah satu debt collector berinsial J tiba-tiba menghujamkan senjata tajam ke arah punggung korban hingga korban mengalami luka tusuk cukup parah.

"Gegara adu mulut, berargumen, kemudian pelaku menusukan senjata tajamnya ke bagian punggung korban. Selanjutnya korban ini dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Bojongloa Kaler, Kompol Aam Hadian di Mapolsek Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Kamis (6/10/2022).

Peristiwa pengeroyokan disertai penusukan tersebut terjadi di Kecamatan Bojongloa Kaler, Sabtu (24/9/2022) lalu sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca juga: Kriminolog UI Sebut Debt Collector Masuk Kategori Organized Crime



"Motifnya pelaku ingin menarik mobil korban dan mereka sempat adu mulut, adu argumen dulu," imbuhnya.

Peristiwa penganiayaan di siang bolong tersebut mengakibatkan korban mengalami lebam di bagian muka dan luka tusukan di bagian punggungnya.

"Kalau luka itu memar di bagian wajah, luka tusuk di punggung bagian kiri. Kondisi korban setelah dirawat di rumah sakit selama 5 hari berangsur pulih, tetapi tetap kami pantau," tuturnya.

Lebih lanjut Kompol Aam melanjutkan, usai menerima laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak cepat menangkap para pelaku dan berhasil mengamankan J.

Namun, tiga pelaku lainnya yang berinsial D, R, dan RL kini masih dalam perburuan. Dia memastikan, para pelaku bakal ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami masih memburu tiga orang debt collector yang ikut terlibat pengeroyokan dan penusukan ini," tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional