JAKARTA -
Rizky Billar ingin berdamai dengan
Lesti Kejora usai ditetapkan menjadi tersangka
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keinginan damai ini disampaikan oleh Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Billar.
Sebagai kuasa hukum, Hotma mengupayakan kasus ini berakhir damai meski Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti.
"Kami orang yang suka berdamai, itu yang dicatat dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian," kata Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Hotma menjelaskan bahwa pihaknya berencana akan mengajukan permohonan penangguhan Billar. Sementara itu, pemeriksaan lanjutan artis 27 tahun tersebut akan kembali dilakukan hari ini.
Baca Juga: Lesti Kejora Ingin Temui Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan Begini Kondisi Rizky Billar usai Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT "Maka malam hari ini dari hasil pemeriksaan satreskrim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Zulpan.
Akibat aksinya itu, Billar pun terancam 5 tahun penjara. Hal ini berdasarkan fakta hukum yang dimiliki polisi dan sesuai dengan peraturan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1.
(dra)