floating-Polda Metro Jaya Tahan...
Polda Metro Jaya Tahan 44 Tersangka Bentrokan di Mampang
Polda Metro Jaya Tahan...
Polda Metro Jaya Tahan 44 Tersangka Bentrokan di Mampang
Selasa, 18 Oktober 2022 - 23:31 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 44 orang sebagai tersangka kasus tindak kekerasan dan penganiayaan dalam bentrokan yang terjadi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Saat ini, seluruh tersangka bentrokan telah ditahan.

"Terkait bentrok dua kelompok massa, sudah ditetapkan tersangka sebanyak 44 orang dari kedua pihak," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Dua Kelompok Masyarakat Bentrok Berebut Lahan, Polda Metro Amankan 40 Orang

Hengky menyebut, 44 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan penahanan oleh polisi. Mereka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Baca juga: Polisi Tetapkan 44 Tersangka Kasus Bentrok Massa di Mampang Jaksel

"Main hakim sendiri (Eigenrichting) tidak dibenarkan, apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas," tuturnya.

Hengky menambahkan, polisi bakal melakukan penindakan terhadap segala bentuk main hakim sendiri hingga mengerahkan massa. Apalagi, perbuatan-perbuatan yang sifatnya premanisme, bakal ditindak secara tegas.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan