JAKARTA - PT
Kimia Farma Tbk (KAEF) menghentikan distribusi dan penjualan
obat sirup untuk mematuhi imbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Waspada Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Larang Obat Sirup Termasuk Vitamin Cair Terkait dugaan paracetamol, Kemenkes RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak meminta masyarakat untuk menyetop sementara penggunaan obat sirup.
Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno Putro menyatakan, bahwa sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah, pihaknya untuk saat ini menghentikan sementara distribusi dan penjualan produk
obat sediaan cairan /sirup.
"Penghentian penjualan produk obat sediaan cairan/sirup ini sesuai dengan arahan pemerintah," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Kemenkes Imbau Apotek dan Nakes Stop Obat Sirup Imbas Kasus Gangguan Ginjal Akut Dia juga melanjutkan, bahwa pemberhentian distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan/sirup ini akan diberlakukan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah.
Untuk informasi, menyikapi maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau apotek untuk menyetop menjual obat sirup atau cair.
Larangan dengan batas yang belum ditentukan ini juga diberlakukan kepada tenaga kesehatan (nakes). Di mana Kemenkes meminta nakes di Indonesia berhenti memberikan resep obat cair atau sirup.
Adapun demikian, Kemenkes juga terus berupaya untuk mencari tahu penyebab utama penyakit yang telah menyerang 192 anak se-Indonesia itu.
(akr)