BATAM - Tersangka predator anak laki-laki di bawah umur dilimpahkan dari Polres Kepulauan Anambas, ke cabang Kejaksaan Negeri Natuna, di Taempa. Tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ranai, Natuna.
Pelimpahan tahap II pada tersangka Safri (34) ini berlangsung di kantor cabang Kejaksaan Negeri Natuna, Taempa.
Baca juga:
Sempat Kabur, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna, Roy Huffington Harahap mengatakan, sebelumnya tersangka predator anak itu menjalani pemeriksaan di Polres Kepulauan Anambas, karena terbukti mencabuli 8 anak laki-laki.
"Dari hasil pemeriksaan polisi, Safri terbukti mengalami kelainan seksual atau pedofilia. Dia dijerat UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya, kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022).
Baca:
Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Manggala Jadi DPO Polisi Dijelaskan dia, berkas tersangka telah dinyatakan lengkap dan akan dikirim ke Pengadilan Negeri Ranai, Natuna, untuk segera disidangkan.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil membekuk Safri, predator anak yang sangat meresahkan warga. Safri telah mencabuli 8 anak laki-laki di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Baca:
Pencabulan Anak-Anak Marak, Kapolres Majalengka Minta Orang Tua Perhatikan Ini Dalam aksinya, Safri mengimingi korbannya dengan uang Rp15 ribu, lalu mencabulinya. Warga Desa Landak, Dusun Teluk Kumbik, Kabupaten Kepulauan Anambas ini juga mengaku tidak menyukai wanita, karena trauma.
(san)