floating-2 Warga Teluk Bintan...
2 Warga Teluk Bintan Ditangkap Gara-gara Korupsi, Barang Bukti Tumpukan Uang Rp531 Juta
2 Warga Teluk Bintan...
2 Warga Teluk Bintan Ditangkap Gara-gara Korupsi, Barang Bukti Tumpukan Uang Rp531 Juta
Jum'at, 04 November 2022 - 14:27 WIB
BINTAN - Satreskrim Polres Bintan, menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MPD). Keduanya berinisial HS (58), dan YN (39) warga Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Baca juga: Tim Penyidik KPK Periksa Lukas Enembe, Laskar Pemuda Merah Putih Bersatu: Itu yang Kami Harapkan

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, karena diduga telah melakukan penyelewengan dana bergulir eks PNPM-MPD pada tahun 2018-2021. Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp650 juta.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menunjukkan langsung dua tersangka, beserta sejumlah barang bukti korupsi . Barang bukti yang ditunjukkan, yakni tumpukan uang tunai Rp531 juta, ponsel, mobil pikap, dan dokumen-dokumen.

Baca juga: Video Pria Dugem Bersama Wanita-wanita Seksi Gemparkan Aceh Tengah

"Kedua tersangka bersekongkol dalam menyalahgunakan dana bergulir tersebut, dengan peran masing-masing. Tersangka HS merupakan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dan YN menjabat Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari Bintan," ujar Tidar.

Tindak pidana korupsi tersebut, menurut Tidar terjadi saat adanya dana bergulir eks PNPM senilai Rp2,85 miliar pada tahun 2018-2021 yang dikelola BKAD dan UPK Lestari Bintan. Kedua tersangka merekayasa dana tersebut, untuk program simpan pinjam individu (SPI) fiktif, senilai Rp650 juta.

Baca juga: Istri Perwira Polisi Tewas Kecelakaan saat Pulang dari Hotel usai Selingkuh dengan Anggota Polantas

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator