floating-Ikut Adegan Bersetubuh...
Ikut Adegan Bersetubuh Bertiga dalam Video Mesum Kebaya Merah, Pelaku Dibayar Rp3 Juta
Ikut Adegan Bersetubuh...
Ikut Adegan Bersetubuh Bertiga dalam Video Mesum Kebaya Merah, Pelaku Dibayar Rp3 Juta
Rabu, 16 November 2022 - 15:50 WIB
SURABAYA - Mahasiswi asal Denpansar, Bali, berinisial CZ (22) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, dalam kasus video mesum kebaya merah. Saat ini penyidik Polda Jatim, melakukan penahanan terhadap CZ demi mempermudah penyidikan.

Baca juga: Terungkap! Pemeran Video Threesome Kebaya Merah Mahasiswi asal Bali

CZ ditangkap di Sidoarjo. Penangkapan CZ merupakan hasil pengembangan dari 92 video mesum yang ditemukan polisi dari laptop ACS. CZ merupakan pemeran ketiga di video bersetubuh bertiga atau threesome bersama dua tersangka video mesum kebaya merah, yakni ACS dan AH.

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, CZ diketahui ikut berperan dalam video mesum bertema threesome. Awalnya, AH menerima pesanan melalui akun Twitternya untuk membuat video mesum bertema threesome.

Baca juga: Bandung Gempar! 2 Pria Terkapar Tak Bernyawa di Batas Kota

Kemudian, AH melibatkan pemeran pria dalam video mesum kebaya merah ACS dan mengajak CZ untuk ikut berperan. Setelah memproduksi video mesum, AH kemudian mengirim video tersebut kepada pemesan melalui media sosial.

Dari hasil penjualan video mesum threesome, AH memberi uang sebesar Rp3 juta kepada CZ. "AH sudah kasih uang lebih kurang Rp3 juta (pada CZ) dari penjualan itu," ujar Farman, Rabu (16/11/2022).

Video mesum berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi.

Baca juga: Mengenaskan! Ada Luka Sayatan di Jenazah Siswa SMP yang Tewas Usai Diculik

Kedua pemeran itu, juga terlihat sudah memakai semacam topeng yang hanya menutupi sebatas kedua matanya. Adegan selanjutnya, kedua pemeran pria dan wanita itu pun melakukan tindakan porno aksi.

Polda Jatim telah menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah, ACS dan AH sebagai tersangka. ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.

Kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu dijerat Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 dan atau Pasal 34 junto, Pasal 8 UU No. 4/2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Misteri Terbunuhnya Rombongan Pengantin Kerajaan Sunda di Tangan Pasukan Majapahit saat Perang Bubat

Polda Jatim saat ini juga melakukan tes kejiwaan terhadap AH. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan kartu kuning yang digunakan AH untuk berobat pada rumah sakit jiwa di Surabaya.

Penyidik juga menemukan adanya faktur-faktur tanda berobat pada RS Jiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan paksa terhadap AH, polisi menyebut tersangka mengidap masalah kejiwaan berupa kepribadian ganda.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
340 Juta Data Pengguna...
340 Juta Data Pengguna Situs Dewasa OnlyFans Dijual Hacker
Raline Shah Tampil Stunning...
Raline Shah Tampil Stunning di Cannes Film Festival 2026 dengan Kebaya Modern
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Tak Sekadar Kebaya,...
Tak Sekadar Kebaya, Ini Makna Hari Kartini dari 2 Guru Besar Unika Atma Jaya