floating-Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Taman Sari Divonis 11 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Taman Sari Divonis 11 Tahun Penjara
Kamis, 17 November 2022 - 09:01 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Duryanto Slamet pada Rabu (16/11/2022). Duryanto merupakan terdakwa pencabulan terhadap seorang bocah berkebutuhan khusus atau downsyndrom di Taman Sari, Jakarta Barat.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Serta menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebanyak Rp500.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan," ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara. Baca: Guru SD di Bekasi yang Cabuli Siswi Dipecat



Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berkebutuhan khusus berinisial S (14) warga Taman Sari, Jakarta Barat menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tetangganya, Duryanto.

IN (48), Ibu korban mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu anaknya tiba-tiba saja turun dari kamar dan meringis kesakitan pada bagian alat vitalnya.

Mengetahui anaknya meringis kesakitan, IN melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Barat. Selanjutnya, ia dan anaknya diantar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Rumah Sakit (RS) Tarakan untuk visum.
(hab)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!