floating-2 Tahun Buron, Penjambret...
2 Tahun Buron, Penjambret yang Tewaskan Wanita di Tambora Ditangkap
2 Tahun Buron, Penjambret...
2 Tahun Buron, Penjambret yang Tewaskan Wanita di Tambora Ditangkap
Kamis, 17 November 2022 - 11:08 WIB
JAKARTA - Datulolo alias Ipang (30) pelaku penjambretan yang menewasakan seorang wanita dua tahun silam ditangkap petugas Polsek Tambora, Jakarta Barat. Ipang ditangkap setelah kembali dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, korban keberingasan Ipang ialah Muthia Nabila (Alm) warga Tanjung Lengkong, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Penjambretan dilakukan Ipang bersama temannya Topan yang telah tertangkap dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Ipan dan Topan menjambret korban yang saat itu berusia 22 tahun pada April 2020."Pada saat itu Ipang mengemudikan sepeda motor mengenakan jaket ojek online,” kata Putra Pratama kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Merasa aman bersembunyi selama dua tahun, Ipang kembali lagi ke Tambora untuk melakukan kejahatan. Ipang kembali melakukan penjambretan di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, kepada korban berinisial WI (40).

Saat itu korban hendak mengantarkan anak sekolah dari Kapuk ke arah Jembatan Dua. Ketika berdekatan, Ipang menjambret kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus.

Ipangkemudian kabur ke arah sinar budi membawa kalung emas hasil rampasannya. Tak tinggal diam, korban kemudian berteriak "jambret!!" hingga terdengar warga di sekitar lokasi dan mengejar jambret tersebut.

"Tim kami yang saat itu dekat dengan lokasi langsung mengamankan pelaku. Dia ini buron kasus serupa yang menewaskan korban Muthia Nabila pada 2020 silam," ujarnya.Baca: 3 Jambret HP Pelajar di Bogor Gagal Kabur Gara-gara Tabrak Angkot

Dari tangan pelaku, petugas mendapati dua senjata tajam berupa sebilah celurit dan badik. Ipan akan dijerat Pasal 365 ayat (1) untuk tindak pidana terbaru dan Pasal 365 Ayat (4) untuk tindak pidana di bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Muthia Nabila (22) tewas mengenaskan di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat pada Senin, 27 April 2020 pagi. Korban saat itu hendak menuju kantor dijambret oleh dua orang pelaku.

Saat korban berusaha mengejar pelaku, korban kemudian terjatuh dan terlindas mobil yang melintas hingga tewas. Kedua pelaku saat itu berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dan membawa senjata tajam berupa celurit yang disembunyikan di tas selempang.
(hab)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tim Pemburu Begal Polda...
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Penjambret WNA
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pria hingga Tewas di Cengkareng
Polres Metro Jakarta...
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran
Pakar: Hukum Harus Menjamin...
Pakar: Hukum Harus Menjamin Rasa Aman, Jangan Sampai Masyarakat Takut Melawan Kejahatan