floating-Mas Bechi Terdakwa Pencabulan...
Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati Jalani Sidang Vonis, Ratusan Pendukung Gelar Doa di PN Surabaya 
Mas Bechi Terdakwa Pencabulan...
Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati Jalani Sidang Vonis, Ratusan Pendukung Gelar Doa di PN Surabaya 
Kamis, 17 November 2022 - 13:40 WIB
SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (17/11/2022). Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa dituntut 16 tahun penjara.

Putra KH Muchtar Mu'thi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang itu dianggap terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang pemerkosaan.

"Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati saat pembacaan tuntutan, Senin (10/10/2022).

Sementara itu, ratusan pendukung Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi yang mengatasnamakan Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesiamenggelar doa bersama di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno.

Baca juga: Fakta-fakta Dugaan Pencabulan Santri oleh Anak Kiai di Jombang, Terakhir Melecehkan Kewibawaan Polri

Mereka kompak menyanyikan lagu kebangsaan dan melepas sejumlah burung merpati. Terdapat puluhan ekor burung merpati yang dilepaskan oleh perwakilan dari lintas agama. Burung itu dilepaskan sebagai simbol kedamaian dan kebebasan. "Pelepasan burung ini sebagai simbol kedamaian dan kebebasan," kata salah satu peserta aksi, Kamis (17/11/2022).

Sementara itu, sebanyak 138 anggota kepolisian gabungan melakukan pengamanan di PN Surabaya. Ratusan personil gabungan tersebut, merupakan gabungan dari jajaran polres, anggota Satsabhara Polrestabes Surabaya, dan anggota Dalmas Ditsamapta Polda Jatim. "Kami bertindak secara persuasif, namun tegas," kata Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Rizky Fardian.
(msd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis