JOMBANG - Vonis tujuh tahun penjara terhadap Mochammad Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi, membuat keluarga dan pengacara korban
pencabulan kecewa. Mas Bechi divonis bersalah oleh majelis hakim PN Surabaya, karena terbukti melakukan pencabulan santriwati.
Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Santri Keluarga korban santriwati korban
pencabulan, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan banding atas vonis tersebut, karena dinilai terlalu ringan bisa dibandingkan perbuatannya. Rasa kecewa itu, salah satunya diungkapkan Ketua Women Crisis Center (WCC), Ana Abdilah.
Menurut Ana, sejak awal sudah menyayangkan sikap majelis hakim PN Surabaya, yang membuka secara luas nama korban
pencabulan di ruang sidang. Sementara sidang tersebut digelar secara terbuka.
Baca juga: Irjen Setyo Budiyanto Nongkrong Santai di Warung sambil Serap Aspirasi Masyarakat "Penyebutan identitas korban
pencabulan oleh majelis hakim PN Surabaya, kami nilai bertentangan dengan azas perlindungan terhadap korban dalam kasus asusila," tegas Ana, yang sejak awal mendampingi korban dan keluarganya.
Rasa kecewa terhadap vonis untuk Mas Bechi, ternyata juga dirasakan keluarga terdakwa kasus
pencabulan santriwati tersebut. Ketua Orsyid, Joko Herwanto yang mewakili keluarga Mas Bechi menilai, keputusan majelis hakim tidak adil.
Baca juga: Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam, 4 Tewas dan 3 Masih Hilang "Selama persidangan berlangsung, tuduhan
pencabulan terhadap santriwati yang didakwakan kepada Mas Bechi tidak terbukti. Kami akan terus berupaya dan berdoa, untuk mendapatkan keadilan," tegas Joko Herwanto.
(eyt)