PESAWARAN - Seorang pemuda berinisial EDP (20), tak berkutik saat ditingkus anggota tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Minggu (4/12/2022) malam. Diduga, EDP yang ditangkap saat berkerumun bersama teman-temannya, hendak melakukan
tawuran. Baca juga: Patroli Asuhan RembulanDisebar ke31 Kecamatan, Cegah Tawuran di Surabaya Kerumunan para pemuda ini, sempat berupaya kabur saat didatangi anggota tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng. Namun mereka berhasil diringkus di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Dari lima pemuda yang berhasil ditangkap, satu di antaranya berinisial EDP langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis parang," tegas Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan.
Baca juga: Kisah Kemegahan Istana Kerajaan Mataram Dikelilingi Danau Buatan yang Tak Kalah dari Kastil Eropa Timur mengatakan, penangkapan terhadap EDP ini berawal dari informasi masyarakat, yang merasa resah dengan keberadaan kerumunan pemuda, dan diduga hendak melakukan aksi
tawuran. Baca juga: Awan Panas Gunung Semeru Terjang Lumajang, Jembatan dan Rumah Warga Tertimbun Material Vulkanik Dari penangkapan pemuda yang hendak tawuran itu, polisi menyita dua sepeda motor, satu parang, empat ponsel, satu jaket, empat petasan, dan satu tas. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(eyt)