floating-Pengesahan RKUHP Menjadi...
Pengesahan RKUHP Menjadi UU Dapat Penolakan, Yasonna: Silakan Judicial Review
Pengesahan RKUHP Menjadi...
Pengesahan RKUHP Menjadi UU Dapat Penolakan, Yasonna: Silakan Judicial Review
Selasa, 06 Desember 2022 - 18:28 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tak mempermasalah pengesahan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Untuk itu, Yasonna mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggugatnya melalui judicial review.

"Bahwa ada yang pada akhirnya beda persepsi, ya nggak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen. Belum ada UU yang seperti itu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Baca juga: MUI Apresiasi RKUHP Disahkan Menjadi UU

"Kalau pada akhirnya nanti ada teman-teman yang merasa tidak pas dan bahkan menyatakan bertentangan dengan konstitusi, silakan saja judicial review. Saya mengajak teman-teman untuk melakukan langkah-langkah konstitusional saja. Kita belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum," jelasnya.

Yasonna mengatakan RKUHP yang telah disahkan menjadi UU tersebut bakal berlaku efektif dalam tiga tahun. Selama kurun waktu tersebut, pemerintah bersama DPR bakal melakukan sosialisasi ke lembaga pemerintahan maupun kampus-kampus.

"Ada tiga tahun untuk sosialisasi KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas dan ini akan dikirim ke daerah-daerah. Termasuk di sini kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, juga kepada kampus-kampus. Dan juga banyak komunitas lainnya yang perlu paham karena ini baru dan betul-betul buatan anak bangsa," papar Yasonna.

Selain itu, Yasonna menambahkan bahwa saat ini pihaknya menunggu surat dari DPR terkaitpengesahan RUKHP ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Baca juga: Tolak Pengesahan RKUHP, Aliansi Masyarakat Sipil Bangun Tenda di Depan DPR

"Ya sudah disahkan oleh DPR, nanti DPR akan mengirim kepada presiden. Kita menunggu pengundangannya, ditandatangani oleh Presiden," tutup Yasonna.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Tok! MK Nyatakan Penderita...
Tok! MK Nyatakan Penderita Penyakit Kronis Masuk Kategori Penyandang Disabilitas Fisik
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK