floating-Sidak Tempat Karaoke...
Sidak Tempat Karaoke di Cileungsi, Satpol PP Sita Ratusan Miras
Sidak Tempat Karaoke...
Sidak Tempat Karaoke di Cileungsi, Satpol PP Sita Ratusan Miras
Kamis, 08 Desember 2022 - 10:30 WIB
BOGOR - Satpol PP menggelar sidak tempat hiburan malam di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Rabu 7 Desember 2022 malam. Hasilnya, petugas menemukan tempat karaoke yang melebihi jam operasional serta menjual minuman keras tanpa izin.

”Sidak ini atas aduan masyarakat menyalahi jam operasional dengan buka sampai menjelang subuh dan menjual minuman keras tanpa ijin edar secara ecer,” kata Kasie Ops Satpol PP Kota Bogor Rhama Kodara dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Menurut warga, operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Seharusnya, jam operasional karaoke hanya sampai pukul 24.00 WIB.”Ketika dimintai keterangan pihak pengelola tutupnya pukul 02.00 WIB, tapi itu sudah melebihi,” jelasnya.

Petugas memberikan peringatan kepada pengelola untuk mengikuti aturan. Petugas menyita ratusan botol minuman keras karena pengelola tidak bisa menunjukan izin edar. Baca juga: Dugaan Polisi Mesum dengan LC Karaoke, Kapolres Bogor: Sudah Kita Periksa



”Pengelola tidak bisa menunjukkan izin kemudian miras di tempat karaoke itu langsung diamankan petugas untuk dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor. Total miras yang telah diamankan berjumlah 7 dus atau 114 botol dalam berbagai jenis merek,” tutupnya.
(ams)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Peringati HJB ke-544,...
Peringati HJB ke-544, Karang Taruna Gelar Turnamen Voli Istimewa 2026 di Desa Malasari
Satpol PP DKI Jakarta...
Satpol PP DKI Jakarta Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Satpol PP Tangkap 5...
Satpol PP Tangkap 5 Penjual Daging Ikan Sapu-sapu di Bantaran Kali Jakpus