JAKARTA - Polisi menindak pengendara motor yang menggunakan
pelat palsu kendaraan dinas polri saat melintas di Jalan Raya Kapten Tendean, Jakarta Selatan. Pemotor ini ingin mengelabui kamera
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lantaran STNK-nya sudah mati.
Dilihat dari akun
Instagram @tmcpoldametro, tampak pengendara dengan Motorsport berwarna biru ini sedang ditindak oleh petugas kepolisian. Petugas memperlihatkan pelat palsu yang digunakan si pemotor.
Baca juga: Catat! Tilang Manual Kembali Diberlakukan untuk Pelat Palsu dan Knalpot Bising Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, motor yang menggunakan pelat dinas polri palsu bernomor seri 145281-VII, dengan pengendara berinisial AT, telah diamankan.
"Motifnya adalah menghindari ETLE," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Pakai Pelat Palsu untuk Hindari Tilang Elektronik, Polisi: Kendaraan Kita Sita Alasan lain dari pengendara tersebut memakai pelat palsu lantaran STNK sudah dalam kondisi tidak aktif. AT juga menggunakan pelat palsu untuk kenyamanan dan keamanan saat berkendara.
"Karena STNK mati maka pakai pelat palsu untuk menghindari kepolisian, untuk kenyamanan dan keamanan," tutupnya.
(thm)