JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya menyebutkan kendaraan patroli yang dilengkapi kamera
tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, rata-rata menindak hingga 250 pelanggaran per hari.
”Rata-rata per hari, ini kan tergantung jalannya berapa jam jalur mana, kalau sehari bisa mencapai 250 per kendaraan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Launching ETLE Mobile, Begini Bentuk dan Cara Kerjanya Menurut dia, jumlah pelanggar lalu lintas baik kendaraan roda dua dan empat seimbang. Dan setiap harinya mencapai 250 kendaraan yang terjaring ETLE Mobile.”Paling banyak kendaraan terjaring ETLE Mobile adalah pelanggaran ganjil genap,” katanya.
Sedangkan jenis pelanggan itu kebanyakan tidak helm dan melawan arus, melanggar rambu, sabuk pengaman, ganjil genap. Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada Selasa 13 Desember 2022 resmi meluncurkan e-TLE mobile.
(ams)