TANGERANG - Wali Kota Tangerang
Arief Wismansyah menyatakan tidak akan melarang warganya untuk menggelar acara perayaan Natal 2022 dan
Tahun Baru 2023. Warga wajib bikin surat pemberitahuan atau lapor langsung ke
polisi. ”Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Rabu (21/12/2022).
Ketentuan tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama diterapkan pada momentum Natal. Pemkot Tangerang juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB mengingat sampai saat ini Kota Tangerang masih PPKM Level 1.
”Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadah Natal,” kata Arief.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Area Bermain Ice Skating Namun begitu, Arief menegaskan bahwa Pemkot Tangerang masih menunggu arahan lebih dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.
”Kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, keamanan dan ketertiban,” jelas dia.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Ancam Copot Kepala Sekolah yang Siswanya Ikut Tawuran Dia menyebutkan beberapa lokasi favorit warga Kota Tangerang, untuk berkumpul dalam perayaan tahun baru juga menjadi perhatian pihaknya bersama Kepolisian untuk dilakukan pengamanan dan pemantauan secara langsung.
Lokasi yang menjadi favorit warga antara lain Taman Elektrik, Kawasan Modernland, Alam Sutera, Tangerang City, CBD Ciledug, dan Green Lake. Warga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(ams)