floating-3 SD Negeri di Kota...
3 SD Negeri di Kota Bekasi Disegel Ahli Waris, Pemkot Siap Bayar Ganti Rugi
3 SD Negeri di Kota...
3 SD Negeri di Kota Bekasi Disegel Ahli Waris, Pemkot Siap Bayar Ganti Rugi
Jum'at, 23 Desember 2022 - 13:59 WIB
BEKASI - Tiga sekolah dasar negeri (SDN) di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, disegel pemilik lahan atau ahli waris. Pemkot Bekasi tengah berupaya mencari solusi, termasuk siap membayar ganti rugi.

Penyegelan dilakukan pemilik lahan pasca Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi, memutuskan ahli waris memiliki hak atas tanah lokasi berdirinya ketiga sekolah tersebut.

Tiga sekolah yang disegel, yakni SDN III Bantargebang, SDN IV Bantargebang, dan SDN V Bantargebang. Berdasarkan pantauan, ketiga sekolah itu disegel dengan menggunakan plang bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H.M Nurhasanudin Karim".

Plang itu juga memuat larangan untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah tersebut.

Baca juga: Gerbang Sekolah Disegel, Guru SMK Terpaksa Memanjat Pagar untuk Pulang

Dalam putusan Nomor 804 K/Pdt/2022, Pemkot Bekasi dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak memberikan ganti rugi. Sebab membangun gedung sekolah di tanah ahli waris. Pemkot Bekasi diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp19 miliar kepada ahli waris.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar mengatakan tengah melakukan pendekatan dengan kuasa hukum dan ahli waris terkait penyegelan ini. Hal ini untuk menjamin ketiga gedung sekolah dapat digunakan dalam aktivitas belajar mengajar oleh para murid.

"Memang di kasasi pemerintah kota kalah, tetapi tidak ada keharusan untuk pengosongan. Karena itu tanahnya saja yang kepunyaan ahli waris, tetapi bangunan kepemilikan pemerintah kota," ucapnya kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Sementara, Plt.Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebutkan pihaknya tengah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) lantaran memiliki novum atas peristiwa ini. Meski demikian, Tri berjanji Pemkot Bekasi akan membayar ganti rugi apabila dalam tingkat PK putusan tetap memenangkan penggugat atau ahli waris.

"Pada saat pemerintah disuruh bayar ya kita bayar. Pemerintah kan taat hukum," kata Tri.
(thm)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Brantas Abipraya Kebut...
Brantas Abipraya Kebut Penyelesaian Akhir Sekolah Rakyat Jabar II, DPR Optimistis Segera Operasional
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya