floating-IJTI Sambut Baik Pencabutan...
IJTI Sambut Baik Pencabutan Pasal Pers di RUU Ciptaker
IJTI Sambut Baik Pencabutan...
IJTI Sambut Baik Pencabutan Pasal Pers di RUU Ciptaker
Sabtu, 11 Juli 2020 - 20:11 WIB
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyambut baik langkah pemerintah mencabut sejumlah pasal yang mengantur tentang pers di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Adapun pasal tentang pers yang dicabut dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yakni Pasal 18 ayat 3 dan 4 RUU yang berbunyi sebagai berikut :

Ayat 3 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dikenai sanksi administratif. Sementara Ayat 4 menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan Pemerintah.

"Dengan demikian segala sesuatu yang berkaitan dengan pers dikembalikan pada ketentuan lama yang diatur dalam UU No 40/1999 tentang Pers," kata Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI, Yadi Hendriana dalam siaran persnya, Sabtu (11/7/2020).(Baca juga: DPR Setuju Cabut Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja )

Yadi mengatakan, pencabutan pasal tersebut sejalan dengan permintaan Dewan Pers dan IJTI yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDPU) dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada pertengahan Juni lalu.

Alasan IJTI meminta pasal tersebut dicabut antara lain pertama, menghindari adanya intervensi pemerintah dalam kemerdekaan Pers. Kedua, pengaturan oleh PP mengenai jenis denda, besaran denda, tata cara dan mekanisme mengenai sanksi administratif membuka intervensi terhadap kebebasan Pers.

"Oleh karena itu IJTI mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR yang dinilai masih menunjukan komitmenya untuk menjaga kemerdekaan pers di Tanah Air," katanya.
(dam)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Siapa Ahmed Wishah?...
Siapa Ahmed Wishah? Jurnalis Al Jazeera yang Dibunuh Israel
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
9 WNI Relawan Global...
9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore