floating-KPK Kasasi Putusan Pengadilan...
KPK Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Terkait Mantan Wali Kota Bekasi
KPK Kasasi Putusan Pengadilan...
KPK Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Terkait Mantan Wali Kota Bekasi
Rabu, 28 Desember 2022 - 19:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan perkara mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, karena putusan banding Rahmat Effendi belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.

"Tim Jaksa KPK, melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan terdakwa Rahmat Effendi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (28/12/2022).

Ali menjelaskan, Pengadilan Tinggi Bandung belum mengabulkan tuntutan jaksa terkait pembebanan uang pengganti kepada Rahmat Effendi sebesar Rp17 miliar. Uang pengganti yang dituntut tim jaksa tersebut, merupakan jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Rahmat Effendi.

Baca juga: KPK Banding Vonis Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendii, Ini Alasannya

"Langkah hukum ini dilakukan, karena dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud," terangnya.

Baca juga: Tok! Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Tim jaksa akan segera menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya. Harapannya, majelis Hakim MA dapat mengabulkan tuntutan tim jaksa. "KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," pungkasnya.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang hanya sepuluh tahun.

Kendati demikian, Hakim Pengadilan Tinggi belum menerapkan pembebanan uang pengganti terhadap Rahmat Effendi. Atas dasar itu, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Rahmat Effendi dijatuhi hukuman akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan