floating-Pemberlakuan PPKM Dicabut,...
Pemberlakuan PPKM Dicabut, Masker Bakal Tak Wajib di Solo
Pemberlakuan PPKM Dicabut,...
Pemberlakuan PPKM Dicabut, Masker Bakal Tak Wajib di Solo
Jum'at, 30 Desember 2022 - 21:12 WIB
SOLO - Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022). Menanggapi pencabutan tersebut Pemkot Solo segera menindaklanjuti dengan menyebarkan Surat Keterangan (SK) Wali Kota Solo.

"Nanti kami akan tindaklanjuti keputusan pusat karena kami kemarin kan sudah mengedarkan SK Wali Kota terkait dengan penerapan PPKM," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pemkot Solo, Ahyani saat dihubungi.

Baca juga: Breaking News, Presiden Jokowi Cabut PPKM



Ahyani menyebut bahwa ke depan, protokol kesehatan khususnya penggunaan masker kemungkinan besar tidak lagi diwajibkan.

Masyarakat bebas untuk memilih waktu dan tempat untuk menggunakan masker.

"Kami imbau masing-masing lah dalam keadaan tertentu perlu masker ya pakai masker. Terserah masing-masing lah. Kalau saya mending pakai masker saat berada di kerumunan seperti saat di ruang tertutup," katanya.

Terikat dengan vaksinasi, sambung Ahyani, pihaknya bakal tetap berupaya menyediakan stok dosis vaksin baik itu dosis 1, 2 dan booster.

Baca juga: Ini Alasan Presiden Jokowi Cabut PPKM



"Kalau vaksin kami tetap upayakan untuk masyarakat. Kami juga imbau masyarakat untuk tetap melengkapi dosis vaksin," lanjutnya.

Ahyani menambahkan, untuk kapasitas dan pembatasan kemungkinan tidak ada perubahan karena Pemkot Solo sejak beberapa waktu terakhir telah sudah tidak lagi membatasi jumlah kapasitas dan tempat.

"Sekarang kan sudah tidak, kapasitas sudah 100 persen. Tidak ada pembatasan jumlah atau pun pembatasan tempat," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022).

Dalam pidatonya yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menyebut bahwa dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali.

Per 27 Desember 2022, rata-rata angka kasus harian penyebaran corona adalah 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," katanya.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Terima Bantuan Masker,...
Terima Bantuan Masker, Warga di Tebet: Terima Kasih MNC Peduli
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Masker untuk Program Kemasyarakatan ke Damkar Tebet
Kehadiran Bluebird Ajak...
Kehadiran Bluebird Ajak Masyarakat Jelajah Kota Solo Lebih Nyaman
Hujan di Jakarta Mengandung...
Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes dan Pramono Kompak Ajak Pakai Masker
Solo Kondusif, Penjagaan...
Solo Kondusif, Penjagaan di Rumah Jokowi Tampak Dilonggarkan