floating-Covid-19 Terkendali,...
Covid-19 Terkendali, Keputusan Pemerintah Cabut PPKM Dinilai Tepat
Covid-19 Terkendali,...
Covid-19 Terkendali, Keputusan Pemerintah Cabut PPKM Dinilai Tepat
Jum'at, 30 Desember 2022 - 22:45 WIB
JAKARTA - Keputusan pemerintah yang mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dinilai tepat. Pasalnya, penularan Covid-19 di Tanah Air sudah terkendali.

Keputusan pemerintah tersebut diapresiasi oleh ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Iwan Ariawan. Baca juga: PPKM Dicabut, Ahli Virologi Ingatkan Kementerian Kesehatan Soal Ini

"Sudah tepat melihat kondisi saat ini. Keputusan pencabutan PPKM sudah didiskusikan dengan para epidemiolog. Menurut data yang kami analisis, transmisi Covid-19 di Indonesia sudah terkendali, tingkat kematian bulanan sudah di bawah 1%," ujar Iwan Ariawan, Jumat (30/12/2022).

Dia menuturkan, vaksinasi dosis satu sampai booster sudah terbukti efektif mencegah kematian akibat Covid-19. "Kadar antibodi Covid-19 di masyarakat sudah tinggi," imbuhnya.

Dia melanjutkan, pencabutan PPKM bukan berarti Covid-19 sudah tidak ada. Potensi lonjakan kasus tetap ada. Maka itu, pemerintah tidak mencabut status Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Sehingga kita harus mencegah dengan cara pakai masker pada lokasi yang berisiko tinggi penularan Covid-19, seperti di fasilitas kesehatan, angkutan umum, dan kerumunan orang. Masyarakat juga perlu ikut vaksinasi sampai dengan booster," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemerintah juga perlu terus memantau indikator transmisi, serta penerapan peraturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), seperti wajib vaksinasi booster.

Diketahui sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM. Kebijakan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Baca juga: PPKM Dicabut, Bansos dan Insentif Tetap Dilanjutkan

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Jokowi didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
(mhd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ahli Epidemiologi Sebut...
Ahli Epidemiologi Sebut Indonesia Punya Peluang Cegah Virus Hanta, Begini Caranya
Bagaimana Penularan...
Bagaimana Penularan Virus Nipah? Ini Penjelasan Ahli Epidemiologi
Bakteri Ganas di Balik...
Bakteri Ganas di Balik Penyakit Bisul Akhirnya Terkuak
Libur Nataru, Masyarakat...
Libur Nataru, Masyarakat Diminta Waspada Peningkatan Covid-19
Vaksin Booster Covid-19...
Vaksin Booster Covid-19 Tak Harus Sama dengan yang Primer, Begini Aturan Kombinasinya