floating-Begini Cara Pemakaian...
Begini Cara Pemakaian Masker Setelah PPKM Dicabut
Begini Cara Pemakaian...
Begini Cara Pemakaian Masker Setelah PPKM Dicabut
Senin, 02 Januari 2023 - 13:53 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat (30/12/2022) pekan lalu. Masyarakat tetap dianjurkan memakai masker sebagai upaya mengubah keadaan dari pandemi ke endemi.

"Pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan sebaiknya pakai. Tetapi sekali lagi, ini kita kembalikan ke masyarakat. Kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka kayak gini ngga perlu, ya ngga usah," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1/2023).

Masih dianjurkannya pemakaian masker, kata Budi, menjadi salah satu strategi untuk mengubah keadaan pandemi menjadi endemi. Karena itu dibutuhkan partisipasi dari masyarakat.

"Jadi ada kesadaran masyarakat untuk mengukur sendiri di mana dia perlu, itu perlu kita pakai. Sama kayak flu kan itu kita nggak perlu ajari oh harus pakai payung kalau ujan, atau minum panadol dulu masyarakat udah tahu sendiri," katanya.

Budi mengatakan, perlu secara perlahan agar masyarakat bisa menerapkan kebiasaan baru agar dapat mengubah pandemi ke endemi.

"Nah kita lihat level itu mesti kita latih pelan-pelan bagaimana menuju ke endemi. Jadi pakai masker kalau saya melihat kayak gini saya nggak pakai (ruang terbuka). Tapi kalau tadi saat rapat terbatas dan ada bapak presiden kan kita harus (pakai), ada presiden kita pakai," kata Budi.

Baca juga: Breaking News, Presiden Jokowi Cabut PPKM

Untuk diketahui, Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM untuk seluruh daerah di Indonesia pada Jumat, 30 Desember 2022. Hal tersebut dilakukan usai melewati kajian selama 10 bulan lamanya.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Menkes Ungkap Bahaya...
Menkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kecap Manis, Kandungan Natriumnya Ternyata Tinggi
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Menkes Siap Dukung 4...
Menkes Siap Dukung 4 Langkah BGN untuk MBG